Indahnya I'tikaf di Bulan Ramadhan

 

I. TA’RIEF (DEFENISI) I’TIKAF
Menurut bahasa, yaitu berdiam di suatu tempat dan tetap dalam keadaan demikian untuk melakukan sesuatu pekerjaan [Lihat Tamhid (8:325)]; yang baik maupun yang buruk [Lihat Al-Mughni (4:455)].

Menurut istilah, yaitu berdiam di masjid dalam rangka ibadah dari orang yang tertentu, dengan sifat atau cara yang tertentu dan pada waktu yang tertentu [Lihat Bidayatul Mujtahid (1:583)].

II. DALIL-DALIL DISYARIATKANNYA I’TIKAF
Firman Allah Suhbhaanahu Wa Ta'ala, artinya :
وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ
 “Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid.” (QS. Al Baqarah: 187).

Dari sahabat Abu Sa’id Al Khudri radhiallahu anhu, beliau berkata : Bahwasanya Nabi Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam beri’tikaf di sepuluh awal bulan Ramadhan, kemudian beliau beri’tikaf di sepuluh pertengahan, kemudian beliau bersabda : “Sesungguhnya saya telah beri’tikaf sepuluh awal (bulan Ramadhan) (untuk) mencari malam Lailatul Qadr kemudian saya beri’tikaf sepuluh pertengahan kemudian saya didatangi (malaikat) lalu dikatakan kepadaku : Sesungguhnya malam Lailatul Qadr itu di sepuluh akhir (bulan Ramadhan), karenanya siapa di antara kalian yang mau beri’tikaf, maka hendaknya dia beri’tikaf! Maka beri’tikaflah manusia (para sahabat) beserta beliau …”.(HR. Bukhari dan Muslim).
Hal ini juga merupakan Ijma’ (kesepakatan) para ulama. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnul Mundzir(Lihat Al-Ijma’ hal.16)  dan dinukil oleh Ibnu Qudamah serta beliau menyetujuinya (Lihat al-Mughni (4:456)).

III. HUKUM I’TIKAF
Telah sepakat ulama kita bahwa hukum asal dari i’tikaf adalah sunnah, bahkan Imam Ibnu ‘Arabi Al Maliki dan Ibnu Baththal memasukkannya ke dalam sunnah mu’akkadah (yang dikuatkan) karena Rasulullah Shallallahu Álaihi Wa Sallam tidak pernah meninggalkannya selama hidupnya. (Lihat : Fathul Baari (4:346)). Dan hukum asal ini berubah menjadi wajib jika seseorang bernazar untuk melakukannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Álaihi Wa Sallam : “Barangsiapa yang bernazar untuk melakukan ketaatan kepada Allah maka hendaknya dia melakukannya”(HR. Bukhari).

Hukum i’tikaf ini berlaku baik untuk muslim ataupun muslimah . Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullahu tentang i’tikaf wanita : “Dan tidak diragukan lagi bahwa hal tersebut (i’tikaf wanita) sunnah dengan syarat adanya izin dari wali-wali mereka dan amannya dari fitnah serta dari berkhalwat dengan laki-laki, berdasarkan dalil-dalil yang banyak tentang hal tersebut. Sebagaimana pula yang dikenal dalam Kaidah Fiqh : “Menolak mafsadat didahulukan dari pada mengambil maslahat”.(Qiyam Ramadhan hal.41).
IV. HIKMAH DAN FADHILAH I’TIKAF
Berkata Ibnu Qayyim Al Jauziyah Rahimahullahu tentang hikmah i’tikaf dan hajat muslim terhadapnya : ”... Allah mensyariatkan i’tikaf yang maksud dan intinya adalah agar hati ini senantiasa berhubungan dengan Allah, konsentrasi kepada-Nya, berkhalwat dengan-Nya, memutuskan kesibukan dengan manusia dan menjadikannya dengan Allah semata sehingga dzikir dan kecintaan kepada-Nya serta hubungan dengan-Nya merupakan hal yang selalu menjadi tujuannya dan yang terlintas dalam pemikirannya. Maka inilah maksud yang agung dari i’tikaf. (Zaadul Ma’ad (2:82)).

Diantara fadhilah/keutamaan I’tikaf adalah :
  • I’tikaf merupakan wasilah (cara) yang digunakan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk mendapatkan malam Lailatul Qadr .
  • Orang yang beri’tikaf akan mendapatkan pahala menunggu datangnya waktu shalat.
  • I’tikaf juga membuat orang yang melakukannya selalu beruntung atau paling tidak berpeluang besar mendapatkan shaf pertama pada shalat berjama’ah.
  • I’tikaf juga membiasakan jiwa untuk senang berlama-lama tinggal dalam masjid, dan menggantungkan hatinya pada masjid.
  • I’tikaf berguna untuk mendidik jiwa agar terbiasa berlaku sabar dalam menjalankan amal shaleh serta mendidik berlaku sabar dalam meninggalkan kemaksiatan.
Keutamaan – keutamaan ini  hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak faidah yang ada dalam ibadah i’tikaf.

V. WAKTUNYA
I’tikaf boleh dikerjakan kapan saja, namun lebih ditekankan pada bulan Ramadhan, karena itulah yang sering dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu Álaihi Wa Sallam. Dan lebih utama dikerjakan pada sepuluh akhir Ramadhan untuk mendapatkan Lailatul Qadr .

I’tikaf yang wajib ; dikerjakan sesuai jumlah hari yang telah dinazarkan, sedangkan i’tikaf yang sunnah tidak ada batasan maksimalnya dan hal ini disepakati oleh keempat ulama madzhab. Namun yang diperselisihkan adalah batasan minimalnya, Jumhur ulama berpendapat tidak ada batasan minimal, sedangkan Imam Malik dan selainnya berpendapat bahwa batasan minimalnya satu hari satu malam . Dalil yang dipegangi oleh Jumhur adalah atsar dari Umar Radhiallahu Anhu dimana beliau mengabarkan kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tentang nazar beliau untuk beri’tikaf satu malam  di masjid Haram, lalu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kepadanya untuk menunaikan nazarnya.
Imam Nawawi Rahimahullahu mengatakan : “Boleh seseorang beri’tikaf sesaat dan waktu yang singkat…”.[Lihat Al-Minhaj (8:307)]. Adapun dalil yang dipegangi oleh ulama yang mengatakan minimal satu hari satu malam adalah disyariatkannya berpuasa untuk orang yang beri’tikaf dan hal ini (puasa) tidak mungkin terlaksana jika hanya malam saja. Wallahu A’lam.

Telah ikhtilaf ulama kita tentang kapan awal masuknya seseorang ke dalam masjid jika berniat untuk beri’tikaf. Jumhur ulama berpendapat bahwa orang yang memulai i’tikaf hendaknya memasuki masjid sebelum matahari terbenam, karena sepuluh akhir maksudnya sepuluh malam akhir yaitu di mulai malam ke-21.

Pendapat yang lain bahwa i’tikaf itu dimulai sesudah shalat shubuh (hari ke-21), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radhiallahu Anha: “Adalah Nabi Shallallahu Álaihi Wa Sallam jika hendak beri’tikaf, beliau shalat Shubuh kemudian masuk ke tempat i’tikafnya” (HR. Bukhari dan Muslim). Pendapat ini dipegangi oleh Al Auza’iy, Al Laits dan Ats Tsauri serta dipilih oleh Al Hafizh Ibnu Hajar  dan Al Imam Ash Shon’âni -Rahimahumullahu–
Dari dua pendapat yang ada maka yang paling dekat dengan dalil adalah pendapat yang kedua, yaitu masuk sesudah shalat shubuh, namun pendapat yang pertama lebih berhati-hati. Wallahu A’lam.

Adapun akhir waktu i’tikaf maka keempat Imam Madzhab sepakat bahwa i’tikaf berakhir saat matahari terbenam pada hari akhir bulan Ramadhan, namun sebagian ulama diantaranya Imam Malik memandang lebih baik untuk tinggal sampai hari ‘Ied dan keluar dari masjid keesokan harinya untuk menuju ke lapangan shalat ‘Ied [Lihat Al-Muwaththa’ (1:259)].

VI. SYARAT-SYARAT I’TIKAF
Orang yang beri’tikaf syaratnya ialah :
1. Seorang muslim ; 2. Mumayyiz (sudah mampu membedakan yang baik dan buruk) ; 3. Berakal ; 4. Suci dari janabat, haidh, dan nifas.
Keempat syarat ini merupakan syarat yang umum untuk ibadah yang lain seperti shalat, dan ada satu syarat yang diikhtilafkan bagi orang yang mau beri’tikaf di luar Ramadhan yaitu shaum (puasa). Pendapat pertama, bahwa shaum merupakan syarat i’tikaf; pendapat ini dipegangi oleh Abu Hanifah, Malik, Al Auza’iy Rahimahumullahu dan disandarkan kepada beberapa sahabat diantaranya ‘Aisyah Radhiallahu Anha dan Abdullah bin ‘Umar Radhiallahu Anhu  . Pendapat Jumhur Salaf adalah : Shaum merupakan syarat i’tikaf dan pendapat inilah yang dirojihkan oleh Syaikhul Islam Abul Abbas Ibnu Taimiyah Rahimahullahu [Zaadul Ma’ad (2:83)].

Sedangkan pendapat kedua, bahwa shaum bukan syarat i’tikaf; pendapat ini dipegangi Imam Syafi’i, Ahmad bin Hanbal, Hasan Al Bashri, Said bin Musayyib, Atho' bin Abi Rabâh, Umar bin Abdul Aziz – Rahimumullahu- dan disandarkan kepada Ali bin Abi Thalib  dan Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhum [Lihat At-Tamhid (11:200)].   .

VII. RUKUN-RUKUN I’TIKAF
1. Niat, karena tidak sah suatu amalan melainkan dengan niat.
2. Tempatnya harus di masjid. Dalilnya firman Allah, artinya : “Dan janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri`tikaf dalam mesjid”(QS. Al Baqarah: 187).
VIII. MASJID YANG SAH DIPAKAI BUAT I’TIKAF
Telah dijelaskan di atas bahwa tidak sah i’tikaf kecuali jika dikerjakan di masjid, kemudian para ulama berikhtilaf tentang sifat masjid yang boleh digunakan untuk i’tikaf atas 6 (enam) pendapat  :
  • Pertama : I’tikaf boleh dilakukan di masjid mana saja walaupun tidak dilaksanakan shalat berjama’ah padanya; ini pendapat Imam Malik , Asy Syafi’i , Al Bukhari , Al Baghowi , dan lain-lain.
  • Kedua : I’tikaf tidak sah kecuali di masjid Jami’ (digunakan shalat Jumat) ; ini adalah pendapat Imam Az Zuhri dan dalilnya adalah perkataan ‘Aisyah Radhiallahu Anha : “Tidak ada i’tikaf kecuali di masjid Jami’ (HR. Abu Dawud (2473).
  • Ketiga : I’tikaf tidak sah kecuali di masjid yang dilaksanakan shalat berjama’ah padanya, ini adalah madzhab Abu Hanîfah dan Imam Ahmad serta perkataan Hasan Al Bashri dan ‘Urwah bin Zubair. Jika seseorang i’tikaf di masjid jama’ah yang tidak dilaksanakan shalat Jum’at maka wajib atasnya untuk keluar shalat Jum’at dan i’tikafnya tidak batal karena dia keluar disebabkan udzur yang dibenarkan syariat dan hal tersebut hanya sekali dalam sepekan, dan ini merupakan pendapat Abu Hanîfah, Said bin Jubair, Hasan Al Bashri, Ibrahim An Nakha’iy, Imam Ahmad, Ibnul Mundzir, dll. Dan inilah perkataan yang pertengahan dan paling dekat dengan kebenaran. Wallahu a’lam.
  • Keempat: I’tikaf tidak sah kecuali di masjid Haram dan masjid Nabawi, dan ini adalah pendapat Atho’ bin Abi Rabah.
  • Kelima : I’tikaf tidak sah kecuali di masjid Nabawi saja, dan ini adalah pendapat Said bin Musayyib.
  • Keenam: I’tikaf tidak shah kecuali di tiga masjid, dan ini adalah pendapat shahabat Hudzaifah Radhiallahu Anhu dan dipilih oleh Syaikh Al Albani Rahimahullahu. Dalilnya adalah apa yang beliau riwayatkan marfu’ kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam : “Tidak ada i’tikaf kecuali di tiga masjid: masjid Haram, masjid Nabawi dan masjid Al Aqsho”(HR. Ath-Thahawi, disahihkan oleh Syaikh Albani).

IX. HAL-HAL YANG MEMBATALKAN I’TIKAF
  • Jima’ (bersetubuh) (QS. Al Baqarah :187).
  • Murtad (QS. Az Zumar : 65)
  • Hilang akal.
  • Haidh dan Nifas.
  • Keluar dari masjid tanpa hajat yang dibolehkan, walaupun hanya keluar sebentar. Keluar dari masjid membatalkan i’tikaf karena tinggal di masjid adalah rukun i’tikaf.

X. HAL-HAL YANG DIBOLEHKAN SEWAKTU I’TIKÂ F
  • Keluar untuk suatu keperluan yang tidak dapat dielakkan. Dalam hal ini, Syaikh Al ‘Utsaimin dalam kitab Majalis Syahri Ramadhan (hal. 245-246) membagi tiga :
  1. Keluarnya untuk urusan yang tidak dapat dielakkan secara tabi’at dan syari’at, seperti membuang hajat (kencing dan buang air besar), berwudhu yang wajib, mandi yang wajib, makan dan minum. Maka untuk hal-hal ini dibolehkan keluar selama tidak mungkin dikerjakan di masjid, namun jika bisa dikerjakan di masjid maka tidak boleh keluar, seperti adanya kamar mandi di masjid, atau ada yang menyediakan baginya makan dan minum, karena saat itu tidak ada lagi keperluan untuk keluar.
  2. Keluar dalam urusan ketaatan, namun tidak wajib. Contoh: mengunjungi orang sakit, menghadiri jenazah, dan yang semisalnya. Maka seperti ini tidak dibolehkan keluar, kecuali dia telah bersyarat sebelum memulai i’tikaf, misalnya ada seorang yang sakit lalu dia mau menjenguknya dan khawatir akan kematiannya, maka dia mensyaratkan hal tersebut sebelum memulai i’tikaf, maka hal tersebut tidak mengapa.
  3. Keluar untuk urusan yang menafikan maksud i’tikaf. Contoh: keluar untuk berjual beli, berjima’, atau bersenang-senang dengan istrinya atau yang semacamnya. Maka hal ini tidak boleh walaupun dia telah mensyaratkan hal tersebut sebelum memulai i’tikaf, karena perbuatan seperti ini bertentangan dan menafikan makna i’tikaf.
  • Menyisir rambut dan merapikannya. Al Khaththabi Rahimahullahu berkata : “Dan yang semakna dengan hal itu adalah mencukur rambut, memotong kuku, dan membersihkan badan dari kotoran dan daki” {Ma’alim As Sunan (2:578)}.
  • Menerima tamu dan mengantarkannya hingga ke pintu masjid. Sebagaimana ketika Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam menerima tamu yaitu istri beliau Shofiyyah radhiallahu anha dan ketika pulang, beliau mengantarnya hingga di pintu masjid …”. (HR. Bukhari dan Muslim).  
  • Dan dibolehkan membawa kasur dan perlengkapan lainnya ke masjid serta makan dan minum di dalam masjid dengan tetap memelihara dan menjaga kebersihan dan kemuliaan masjid.

IX. ADAB-ADAB I’TIKAF
Di antara adab-adab i’tikaf adalah :
  • Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf memperbanyak ibadah-ibadah sunnah, seperti shalat, membaca Al Qur’an, berdzikir, dan ibadah-ibadah lainnya. Termasuk juga dalam hal ini disunnahkan menuntut ilmu, membaca/menelaah kitab-kitab tafsir dan hadits, dll.
  • Disunnahkan bagi orang yang beri’tikaf untuk membuat bilik-bilik di masjid untuk digunakan berkhalwat sebagaimana yang dilakukan oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, terutama jika ada wanita yang ikut beri’tikaf.
  • Juga bagi orang yang beri’tikaf hendaknya menghindari dari mengumpat, berghibah, dan berkata-kata yang kotor, karena hal-hal tersebut terlarang di luar i’tikaf maka pelarangannya bertambah pada saat i’tikaf.
  • Secara umum seluruh perbuatan dan perkataan yang tidak bermanfaat hendaknya ditinggalkan.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Copyright © 2010 Blognya Ikhwan All Rights Reserved

Design by Dzignine